Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional di Masa Pandemi Covid-19

Hari Anti Narkoba Internasional (HANI)

Tepat hari ini tanggal 26 Juni ditetapkan sebagai Hari Anti Narkotika Internasional. Hal ini pertama kali digagas oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tahun 1988.

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya tahun ini kita berada pada masa pandemi Covid-19. Namun begitu, diharapkan tenaga kesehatan, stake holder terkait dan seluruh masyarakat dapat memperingati HANI 2020 dengan melakukan kegiatan positif untuk mewujudkan Indonesia bebas Narkoba.

Peringatan HANI dapat dijadikan sebagai peningkat kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Walaupun tahun ini tidak dapat diperingati secara langsung mengingat saat ini kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan, namun hal itu tidak mengurangi rasa kepedulian kita untuk menjaga bangsa ini dari jerat narkoba.

Hal sederhana yang dapat dilakukan untuk menghindari narkoba dimulai dari diri sendiri dengan melakukan hal-hal berikut:

  1. Enyahkan rasa ingin tahu mencoba apapun alasannya
  2. Memperkuat iman dan spiritual sebagai dasar dalam membentengi diri dari pengaruh buruk
  3. Memiliki kematangan emosi dalam memutuskan permasalahan. Konsultasikan pada ahli jika diperlukan
  4. Mampu memilah pergaulan dan lingkungan yang baik.
  5. Miliki hobi dan penuhi waktu dengan aktifitas positif
  6. Pahami dan selalu ingat dampak buruk narkoba baik dari segi kesehatan maupun dari segi hukuman

*Promkes Puskesmas Payolansek

Tinggalkan komentar