- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani.
- Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan.
- Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan.
- Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.